Malang Post – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat telah resmi dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu. Hingga 20 Juli 2021 mendatang. Langkah itu pun juga diikuti oleh sejumlah pengelola tempat wisata untuk tidak beroperasi selama PPKM Darurat berlangsung.
Salah satunya yaitu pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS). Kasubbag Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BB TNBTS, Syarif Hidayat mengatakan bahwa penutupan kawasan TNBTS dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 melalui PPKM darurat.
“Kita memperhatikan arahan presiden RI dan Instruksi Mentri Dalam Negri (Imendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 untuk wilayah Jawa dan Bali, sehingga kita pun turut mendukung usaha pemerintah tersebut, sementara waktu TNBTS ditutup dulu dari kunjungan wisatawan,” ujar Syarif.
Syarif pun menambahkan, ini bukan hanya peran serta pemerintah saja untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sementara masa penutupan kawasan TNBTS sendiri, juga mengikuti masa PPKM Darurat, yakni 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
“Pengunjung, petugas, saya, semua kalangan harus patuh terhadap instruksi PPKM ini, sebab ini untuk kebaikan bersama, jadwal penutupan TNBTS pun kami samakan seperti ketentuan pemerintah yakni mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021,” imbuh syarif
Tak lupa Syarif mengingatkan, protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan. Sebab itu salah satu usaha untuk memproteksi diri dari wabah yang tak terlihat ini. Termasuk saat nanti PPKM Darurat sudah berakhir, dan kawasan TNBTS kembali dapat dikunjungi.
“Jangan berkerumunan, pakai masker, cuci tangan, kurangi mobilitas itu harus kita patuhi demi kondisi kembali membaik seperti sediakala,” pungkasnya.(yan)