
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa
Malang Post – Wali Kota Malang Sutiaji resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 pada Jumat (2/6/2021) malam. Setelah kegiatan Rakor bersama Gubernur Jawa Timur di Ruang NCC Balai Kota Malang.
SE Walikota tersebut berlaku mulai hari ini 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Penandatanganan SE disaksikan langsung Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Dandim 0833/Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, Kepala OPD dan camat di lingkungan Pemkot Malang.
“Tugas kita adalah mengamankan bagaimana terlaksananya Inmendagri karena motivasi dari Inmendagri maupun SE Gubernur itu adalah menyelamatkan nyawa masyarakat, menyelamatkan nyawa warga Indonesia dan warga kota Malang pada khususnya,” ujarnya.
Sutiaji juga menjelaskan sejumlah kebijakan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini.
“Kita akan mematikan lampu, penyekatan jalan tertentu itu akan menjadi kearifan lokal. Goalnya sebetulnya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran Covid-19 itu aja,” tutur Sutiaji.
Lebih lanjut menurutnya, kebijakan ini menunjukkan respon cepat pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Jawa-Bali, yang angka penyebarannya cukup tinggi.
Sutiaji juga membeberkan sejumlah bantuan yang akan diberikan pemerintah kepada mereka yang terdampak kebijakan tersebut.
“BTT (Bantuan Tak Terduga) kita, sementara kita sasar adalah PKL, Kita beri tiga ratus ribu, ada yang sudah di kami datanya, ada dua ribu lima ratusan PKL, untuk penguatan PPKM mikro, tentu kita support 500 ribu untuk per RT dan RW,” jelas Sam Sutiaji, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso menegaskan, seluruh fasilitas umum yang dikelola Pemerintah Kota Malang dan BUMD berupa gedung yang digunakan sebagai sarana olahraga maupun taman-taman kota, ditutup sementara.
SE Walikota Nomor 35 Tahun 2021, juga akan disosialisasikan kepada pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, pengelola perkantoran, hingga lingkungan RW dan RT serta lembaga kemasyarakatan. (avi)