Malang Post – Kota Malang akan memulai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Bagi warga yang terdampak aturan PPKM darurat, Pemkot Malang akan memberikan bantuan sosial.
Bantuan akan diberikan, khususnya kepada PKL dan warga pemilik warung-warung kecil. Sebab, selama penerapan PPKM darurat, seluruh aktivitas harus berhenti pukul 20.00.
“Kita sudah punya data siapa kemarin yang sudah diverifikasi. Tapi akan kita verifikasi lagi. Mudah-mudahan ini menjadi empati kita kepada saudara kita yang terdampak. Karena ini ah yang diharapkan. Kehadiran pemerintah terhadap apa yang dibutuhkan warga Kota Malang,” kata Walikota Malang Sutiaji, Jumat (2/7/2021).
Anggarannya telah disiapkan. Namun pihaknya belum bisa merinci untuk bantuan sosial. Tapi, jika merujuk pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) nominal bantuan sosial berkisar Rp 300 ribu untuk satu pedagang.
“Maka khusus untuk kami (Kota Malang) nanti akan kita berdayakan. Akan kita kasih support sedikit. Masih kami pertimbangkan (nominalnya). Dulu ‘kan Rp300 ribu. Mungkin kita mengambil yang Rp 300 itu,” pungkasnya.
Selama PPKM Darurat hanya supermarket, toko klontong, pasar tradisional dan tempat yang menyediakan kebutuhan pangan boleh buka. Operasional maksimal pukul 20.00 WIB. Termasuk pedagang kaki lima (PKL). Hanya boleh layanan antar dan take away atau pesan dibawa pulang.
“Ini ‘kan semuanya harus pakai aturan. Tidak boleh makan di situ. Tapi take away. Karena ditengarai penyebaran covid-19, banyak saat kita buka masker. Maka ketika kita makan di sana, kita tidak tahu mereka ini orang yang terpapar covid atau tidak,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali merespon lonjakan kasus covid, Kamis (1/7/2021). Kebijakan pengetatan aktivitas ini, berlaku untuk kabupaten/kota dengan hasil assesmen level 4 dan 3, termasuk Kota Malang. (yan)