
Ketua DPD LIRA Malang Raya, M. Zuhdy Achmadi.
Ketua DPD LIRA Malang Raya, M. Zuhdy Achmadi.
Malang Post – Temuan kasus penyelewengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang ternyata disoroti oleh sejumlah pihak. Baik masyarakat ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Sementara kasus penyelewengan PKH oleh salah satu oknum pendamping tersebut saat ini sedang ditangani oleh pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Malang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sebanyak 32 masyarakat Desa Kanigoro yang menjadi korban penyelewengan tersebut.
Salah satu pihak yang menyoroti adalah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya. Menyikapi kasus tersebut, LIRA akan membentuk posko di setiap jaringannya yang ada di masing-masing kecamatan.
“Insya Alloh hari Senin (5/7/2021) mendatang kami akan menggelar konsolidasi dengan rekan-rekan (LIRA) di kecamatan. Untuk segera membuat posko pengaduan khusus PKH. Kami akan berupaya pro aktif dan bekerja sama dengan penegak hukum. Seperti saat ini yang sudah ditangani Polres Malang, dan mungkin nanti juga Kejaksaan,” ujar Ketua DPD LIRA Malang Raya, M. Zuhdy Achmady, Jumat (2/7/2021).
Pria yang akrab disapa Didik ini mengatakan bahwa pihaknya benar-benar akan serius soal kasus tersebut, yang kemungkinan juga terjadi kasus serupa di wilayah lain Kabupaten Malang. Apalagi sebenarnya, pada tahun 2020 lalu LIRA juga telah menemukan dugaan penyalahgunaan terkait PKH di Kecamatan Tirtoyudo.
“Saat itu tahun 2020 ada temuan dugaan seperti itu terkait PKH. Namun karena ada beberapa keterbatasan sumber daya dan data, akhirnya terpaksa kami tunda dulu. Setelah ada temuan dan perhatian dari Bu Risma (Mensos RI) di Desa Kanigoro beberapa waktu lalu, maka akan kami mulai lagi,” terang Didik.
Lebih lanjut Didik menjelaskan, posko tersebut nantinya akan menampung keluhan masyarakat seputar bantuan PKH. Tentunya, jika mengarah pada dugaan penyalahgunaan, akan ada tim yang melakukan investigasi lebih lanjut.
“Jadi ada dua tim. Yang satu akan menampung keluhan masayarakat soal PKH. Satunya, akan melakukan investigasi di lapangan. Bekerjasama dengan penegak hukum. Dan tentu sebelumnya, akan kami pelajari dulu regulasi tentang PKH itu sendiri,” pungkasnya.(yan)