
(Kodim 0833/Kota Malang)
(Kodim 0833/Kota Malang)
Malang-Post – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) semakin diperketat. Mengingat adanya lonjakan kasus Covid-19. Aparat gabungan juga terus menggencarkan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Jumat (2/6/2021) pagi, operasi yustisi digelar di depan Kantor Kelurahan Bumiayu, Jalan Kyai Parseh Jaya, sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.
Operasi dipimpin Ipda Prayugo. Diikuti personel Polsek Kedungkandang. Lurah Bumiayu, Siswanto Heru beserta jajaran. Babinsa Bumiayu Pelda Sugiantoro dan Serma Heru. Bhabinkamtibmas Bumiayu, Aiptu Awang. Satpol PP, Bakesbangpol, Linmas dan Satgas Covid-19 Bumiayu.
“Kami kembali menggelar operasi yustisi di Bumiayu. Setelah apel di kantor kelurahan, tim segera menuju titik operasi untuk mendisiplinkan masyarakat,” ujar Ipda Prayugo.
Petugas menyasar pengendara yang tidak pakai masker. Pelanggar diberi teguran dan sanksi sosial.
“Kami memberikan teguran lisan dan pendataan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Kami juga memberikan edukasi tentang pentingnya taat prokes,” ujarnya.
Petugas juga membagikan masker gratis kepada pelanggar dan pengguna jalan. Untuk mengingatkan masyarakat agar selalu taat prokes.
“Kami tegaskan lagi, patuh prokes di masa pandemi ini sangat penting. Ini demi keselamatan bersama. Jadi masyarakat tolong 5M dikencangkan lagi,” pesan Babinsa Bumiayu Pelda Sugiantoro.(avi)