Malang Post – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismarini mengapresiasi jajaran Polres Malang dalam menindaklanjuti penyalahgunaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Malang. Menurut wanita yang akrab disapa Risma ini, hal tersebut dilakukan oleh oknum pendamping PKH. Telah terjadi di beberapa daerah.
Hal itu membuat mantan Walikota Surabaya ini geram. Dari pantauannya, penyalahgunaan bantuan PKH ini sudah terjadi sejak tahun 2017.
“Saya berterimakasih pada penyidik Polres Malang. Polres Malang adalah yang pertama kali mengungkap kasus ini. Polres Malang ini paling cepat menangani. Kita masih tunggu (penyidikan) di beberapa daerah. Di daerah lain ada. Ini sejak tahun 2017,” ujar Risma ketika ditemui di Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran, Selasa (29/6/2021) siang.
Lebih lanjut Risma menjelaskan, penyalahgunaan tersebut dilakukan oknum pendamping PKH dengan tidak menyerahan bantuannya kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Sedangkan nominalnya, berbeda-beda setiap KPM. Dari data yang ia himpun, ada 14 warga Desa Kanigoro yang menjadi korban penyalahgunaan ini.
“Pelakunya adalah salah satu oknum pendamping PKH Desa Kanigoro. Ia saat ini sudah dipecat sebagai pendamping PKH, dan saat ini dalam proses pemekrisaan jajaran Satreskrim Polres Malang. Nilainya bervariasi, rata-rata mencapai 13 juta per tahun,” terang Risma.
Atas kasus tersebut, menurut Risma, nilai kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 450 juta. Yakni sejak periode 2017 hingga 2020.
“Oleh karena itu, 14 orang korban ini kita kasih Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang baru agar segera mendapat bantuan PKH kembali,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K Baralangi mengatakan sudah memeriksa sekurang-kurangnya 30 orang saksi atas kasus tersebut, sekaligus barak bukti, termasuk 14 KKS milik korban. Pelaku atas kasus tersebut, menurut Dony adalah satu orang pendamping PKH.
“Saat ini kita masih menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Jawa Timur. Setelah itu baru kita gelarkan. Dialah (oknum pendamping PKH) yang nantinya akan kita tetapkan sebagai tersangka,” pungkas AKP Donny.(yan)