Malang Post – Tersangka dugaan kasus korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2019 dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) 2019-2020 SMK Negeri 10 Kota Malang, bernama Arif R (37) ditahan Kejari Kota Malang, Senin (28/6/2021) siang.
Tersangka menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Wakasarpras) SMKN 10 Kota Malang. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 14.00 dibawa ke Lapas Malang.
“Tersangka diperiksa hari ini. Sejak pukul 09.00. Selesai itu, kami lakukan penahanan,” ujar Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa.
Tersangka tidak didampingi penasehat hukum. Maka Kejari akan menyediakan penasehat hukum untuk sementara waktu. “Tersangka tidak didampingi penasehat hukum. Kami siapkan untuk sementara. Karena kewajiban kami saat melakukan pemeriksaan, tersangka didampingi penasehat hukum,” jelasnya.
Tersangka Arif ditahan selama 10 hari. Sejak Senin (28/6/2021) hingga Rabu (7/7/2021). Dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancamannya penjara 20 tahun. Kami akan memeriksa saksi-saksi. Ia diduga kerjasama dengan tersangka sebelumnya (Kasek SMKN 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono) untuk mencari perusahaan yang bisa dipinjam namanya,” terangnya.
Soal tersangka baru, Andi menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada. “Kami lihat perkembangannya. Apakah ada pihak yang terlibat lagi. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru lagi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasek SMKN 10, Dwidjo Lelono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia meminjam 11 nama perusahaan. Tapi tidak melakukan pekerjaan apapun. Hanya diberi kompensasi 2,5 persen setiap proyek. Semua pengerjaan proyek dikerjakan sendiri oleh tersangka Dwidjo dan orang kepercayaannya.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejari Kota Malang menemukan tersangka baru. Arif R (37) Wakasarpras. Juga menjabat sebagai Kepala Revitalisasi serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2019-2020. Total kerugian negara, sekitar Rp 1 miliar lebih. (yan)