Malang Post – Pemerintah pusat kembali membuat kebijakan memperketat aturan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Salah satunya jam operasional pusat keramaian dibatasi hingga pukul 20.00. Kebijakan tersebut diberlakukan Selasa (22/6/2021). Guna mengendalikan penyebaran Covid-19 yang sedang meningkat akhir-akhir ini.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Malang, Sutiaji belum memutuskan untuk memberlakukan penerapan jam malam. Meski status Kota Malang di zona orange. Penerapan jam malam bisa dilaksanakan, ketika suatu daerah berada dalam zona merah Covid-19.
“Di kami (Kota Malang) belum waktunya jam malam. Inshaallah saya akan telepon Dirjen Kemendagri untuk membicarakan soal ini,” kata Sutiaji, Selasa (22/6/2021).
Alasan belum memberlakukan jam malam ini, karena perkembangan penambahan jumlah kasus Covid-19 di Kota Malang fluktuatif atau belum stabil. Kemudian alasan lainnya ialah dipacu pertumbuhan ekonomi di Kota Malang harus meningkat pada periode triwulan II.
“Karena satu sisi kami dipacu agar pertumbuhan ekonomi pada Triwulan II ini harus 70 persen. Jadi belum untuk jam malam. Cuma nanti kami akan melaksanakan operasi gabung bersama TNI-Polri,” pungkasnya.
Sementara itu, berkaitan dengan penambahan jumlah kasus Covid-19, Sutiaji mengatakan bahwa penambahan kasus kini bisa dikendalikan meskipun fluktuatif.
Pihaknya juga meminta, setiap terjadi penambahan jumlah kasus agar tidak dilebih-lebihkan. Sehingga membuat kecemasan di masyarakat.
“Jangan menjadikan kita itu berlebihan. Jadi kita tetap waspada dan menjaga jarak, dan menggunakan masker,” ucapnya.
Sebagai informasi, pengetatan PPKM Mikro ini berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Hal itu disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KCPPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual seusai rapat terbatas, Senin (21/6/2021). (yan)