Malang-Post – Selasa (22/6/2021) pagi, aparat gabungan kembali menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Dalam rangka PPKM Mikro di wilayah Kedungkandang.
Operasi yustisi digelar di depan Kantor Kelurahan Cemorokandang, Jalan Raya Cemorokandang No 1. Dengan sasaran pengendara yang tidak memakai masker.
Panit Reskrim Polsek Kedungkandang, Ipda Syamsudin memimpin jalannya operasi. Bersama jajaran Polsek Kedungkandang, Lurah Cemorokandang Ahmad Ridwan beserta jajaran, Babinsa Kel Cemorokandang Serka M. Sutrisno, Bhabinkamtibmas Kel. Cemorokandang Aiptu Kholil dan Satpol PP.
“Kali ini kami kembali melakukan operasi yustisi pendisiplinan prokes. Dalam 1 jam, kami menjaring pelanggar tidak memakai masker sebanyak 20 orang,” terang Ipda Syamsudin.
Mereka yang kedapatan melanggar mendapat teguran dan sanksi sosial dari petugas.
“Yang melanggar kami ingatkan prokes itu penting. Sanksi sosial tadi seperti mengucapkan teks Pancasila untuk 10 orang. Ada juga yang menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bagi 10 pelanggar lainnya,” ungkapnya.
Dalam operasi ini, petugas juga membagikan masker gratis kepada para pelanggar dan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.
Edukasi taat protokol kesehatan juga terus digalakkan, mengingat kasus Covid-19 semakin meningkat.
“Kami juga tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar patuh prokes 3M, khususnya memakai masker saat berkendara. Pandemi masih berlangsung, dengan patuh prokes harapannya kita semua bisa terhindar dari penularan Covid-19,” pesan Babinsa Cemorokandang, Serka M. Sutrisno. (avi)