Malang Post – Jumlah penularan Covid-19 yang masih fluktuatif, membuat Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang berpikir keras. Pasalnya, 5 Juli 2021, rencananya akan mulai pembelajaran tatap muka (PTM).
Sedangkan saat ini, Kabupaten Malang kembali berada di zona merah covid. Hal itu membuat Dindik menjadi dilema. Apakah PTM secara terbatas tetap digelar sesuai jadwal, atau dilakukan pembelajaran secara jarak jauh.
“Memang dilema terhadap PTM atau tetap daring. Kita lihat kondisi dan kriteria wilayah zonasi, semakin membaik atau masuk zona merah,” ujar Kepala Dindik Kabupaten Malang, Hardijono melalui pesan singkat, Senin (21/6/2021).
Rahmat berpendapat, jika memang benar Kabupaten Malang berada dalam zona merah, maka jadwal PTM yang sedianya 5 Juli, bisa berubah. Namun begitu, pihaknya tetap mengimbau semua sekolah mempersiapkan diri. Manakala PTM terbatas jadi digelar.
“Kita semua terus berusaha agar kondisi atau kriteria wilayah zonasi makin baik dan yang zona merah tidak ada lagi. Tapi, untuk menyikapi awal tahun ajaran 2021/2022, atau 3 minggu lagi, kami ingatkan kembali agar seluruh sekolah untuk tetap mempersiapkan dan memastikan. Agar PTM terbatas dapat dimulai dalam waktu dekat ini,” terang Rahmat.
Setidaknya, hal itu sudah disampaikan kepada semua lembaga pendidikan. Baik pendidikan dasar, maupun pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Malang. Termasuk instruksi untuk pembentukan satgas penanganan covid di setiap sekolah.
“Kami sudah mengingatkan dan mengintruksikan. Agar semua sekolah tetap menyiapkan semuanya. Termasuk membentuk satgas penanganan covid di tingkat sekolah. Terutama dari pendidk dan tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi. Bisa juga melibatkan orang tua/wali peserta didik serta masyarakat di sekitar sekolah sesuai kriteria zonasi PPKM berbasis mikro,” jelasnya.
Namun begitu, tetap waspada. Seperti jika terdapat kasus konfirmasi positif terhadap warga sekolah; penetapan PPKM mikro sesuai kriteria zonasi; jika kondisi wilayah berubah jadi zona merah. Maka Kepala Sekolah wajib melakukan penanganan kasus bersama satgas sekolah dan satgas setempat.
“Sekolah harus menyampaikan data kelengkapan sarana protokol kesehatan ke data pokok pendidikan. Kewajiban lainnya, membentuk satgas covid-19 di sekolah. Tapi, jika ada yang terpapar, sekolah harus mengambil langkah. Menghentikan sementara pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikannya. Untuk kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online),” pungkasnya. (yan)