Malang-Post – Senin (14/6/2021) pagi, aparat gabungan kembali menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah Blimbing.
Operasi dalam rangka PPKM Mikro, sebagai upaya pengendalian Covid-19 ini digelar di depan Kantor Kelurahan Blimbing, Jl. Tenaga Baru No. 1.
Operasi diikuti Lurah Blimbing, Personel Polsek dan Koramil Blimbing, staf kecamatan dan kelurahan serta Linmas.
“Hari ini kami melakukan operasi yustisi yang tadi dimulai pukul 10 pagi. Sasaran kami pengendara yang tidak memakai masker,” terang Babinsa Kel Blimbing, Serma Budi.
Petugas menjaring 12 pengendara yang tidak memakai masker. Mereka didata dan mendapat sanksi teguran.
Petugas juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prokes 3M di tengah pandemi ini.
“Masyarakat kami imbau untuk selalu menerapkan prokes 3M di masa pandemi Covid-19. Ini untuk keselamatan bersama,” tegasnya.
\Kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan menjadi kunci memutus mata rantai penularan Covid-19, disamping berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah. (avi)