Malang-Post – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, aparat gabungan Polsek Kedungkandang, Koramil Kedungkandang, Satpol PP, pihak kelurahan dan Linmas kembali menggelar operasi yustisi penegakan disiplin prokes.
Kali ini operasi digelar depan Kantor Kelurahan Buring, Jl Raya Ciputra No 01 RT 4 RW 4, Sabtu (12/6/2021).
Petugas menjaring pengendara yang masih melanggar protokol kesehatan. Mereka mendapat teguran dan sanksi sosial.
“Dalam operasi yustisi kali ini masih ada warga yang tidak mengguna masker atau yang memakai masker di dagu. Dalam satu jam kami jaring 5 orang yang kedapatan melanggar,” ujar Pelda Legimin, Babinsa Kel Buring.
Sanksi sosial yang diberikan seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melafalkan teks Pancasila. Petugas juga memberikan masker gratis kepada para pelanggar.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu patuh prokes demi keselamatan diri, keluarga dan lingkungan.
“Virus ini tidak memilih siapa yang terpapar. Perlu antispasi yang efektif, salah satunya dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat dimanapun kita berada,”pungkasnya. (avi)