Malang-Post – Aparat gabungan Polsek Kedungkandang, Koramil 0833/02 Kedungkandang dan aparat pemerintahan kembali malaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Jumat (11/6/2021), operasi digelar di depan Kantor Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Operasi dipimpin Kanit Sabhara Polsek Kedungkandang Ipda Yulianto. Bersama jajaran Polsek Kedungkandang, Babinsa Kel Arjowinangun Serma Hadi Sutoyo dan Sertu Subiantoro, Bhabinkantibmas Kel Arjowinangun Aipda Totok Supriyadi, Satpol PP dan BPBD Kota Malang. Hadir pula Sekretaris Lurah Arjowinangun Mahfud beserta jajaran.
“Kegiatan operasi yustisi ini kita laksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat. Sasarannya pengendara yang tidak memakai masker dan tidak membawa kelengkapan berkendara,” ujar Ipda Yulianto.
Mereka yang kedapatan melanggar prokes, mendapat sanksi teguran. Masker gratis juga diberikan petugas.
“Hasil operasi kurang lebih satu jam, kami menjaring pelanggar tidak memakai masker sebanyak 13 orang dan tidak pakai helm 4 orang,” ungkapnya.
Petugas juga tek henti-hentinya mengingatkan pentingnya menerapkan 3 M, agar terhindar dari penularan virus corona.
“Kami selalu memberikan imbauan pada warga masyarakat untuk selalu memakai masker. Jangan Lupa 3 M,” ujar Serma Hadi Sutoyo, Babinsa Arjowinangun.
Kedisiplinan masyarakat terhadap prokes menjadi kunci penanganan pandemi yang masih berlangsung. Apalagi mutasi baru virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan ini telah masuk ke Jawa Timur. (avi)