Malang-Post – Produk jurnalistik yang selama ini dihasilkan oleh media online atau cetak diminta mematuhi kode etik jurnalistik (KEJ). Hal ini disampaikan Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto.
“Profesional teman-teman jurnalis ini harus pintar-pintar mencari momen mana ini yang menguntungkan secara internal medianya maupun untuk membesarkan kapasitas personelnya,” terang Wabub, Rabu (9/6/2021) saat Sosialisasi KEJ dan Ketentuan Lainnya Bagi Wartawan.
Profesional jurnalis, menurut Didik, merupakan bagian terpenting yang nanti terkemas melalui bagaimana KEJ tersebut bisa dilakukan dengan baik dan benar.
“Untuk menjalani KEJ, teman-teman harus mulai dari tata tulisnya,” ujar dia.
Sementara, Direktur LPW PWI Malang Raya, Asan Haji, mengatakan bahwa dipastikan wartawan yang profesional itu dijamin patuh dan taat dalm menunaikan kode etik profesi yang disebut KEJ.
“KEJ itu memiliki fungsi melindungi profesi wartawan, melindungi masyarakat dari malpraktik, mendorong persaingan sehat, mencegah kekurangan antar sesama profesi dan mencegah manipulasi informasi oleh narasumber,” jelas dia.
Tragisnya, ditegaskan Haji, KEJ itu sering terabaikan yang menyebabkan pelanggaran terhadap KEJ ini menjadi langganan.
Sedangkan, beberapa pasal yang dilanggar itu terkait keakuratan, keberimbangan, tidak konfirmasi dan masih menyebutkan identitas korban.
“Akibat pelanggaran KEJ, wartawan sering dituduh berpihak, tidak ada verifikasi dan menghakimi. Bahkan, banyak mencampuradukkan fakta dan opini,” tegas dia. (*)