Malang-Post – Rabu (9/6/2021) pagi, aparat gabungan kembali menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah Sukun.
Operasi dalam rangka PPKM Mikro, sebagai upaya pengendalian Covid-19 ini digelar di Jl. Rajawali No F5, sebelah barat Kantor Kelurahan Sukun.
Operasi diikuti Kasi Trantib Kec. Sukun, Lurah Sukun beserta jajaran, LPMK dan BKM Kel Sukun, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kel Sukun serta Bakesbangpol.
“Hari ini kami bersama pihak kelurahan dan kecamatan melakukan operasi yustisi yang tadi dimulai pukul 9.30 pagi. Sasaran kami pengendara yang tidak memakai masker,” terang Babinsa Kel Sukun, Serma Sutrisna.
Pengendara yang kedapatan melanggar didata dan mendapat teguran petugas. Mereka juga diingatkan untuk selalu menerapkan prokes 3M di tengah pandemi ini.
“Masyarakat kami imbau untuk selalu menerapkan prokes 3M di masa pandemi Covid-19. Ini untuk keselamatan bersama,” tegasnya.
Kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan menjadi kunci memutus mata rantai penularan Covid-19, disamping berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah. (avi)