
Kepala Dindik Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono.
Kepala Dindik Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono.
Malang Post – Jelang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka 5 Juli 2021 mendatang, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang mengingatkan seluruh Kepala Sekolah untuk segera melengkapi persyaratannya.
Terutama kelengkapan yang harus dipenuhi, terkait pandemi Covid-19. Sebenarnya, sudah diujicobakan sejak 1 April 2021. Namun begitu, Kepala Disdik Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono mengimbau Kepala Sekolah (Kasek) agar mempersiapkan persyaratannya.
“Uji coba KBM tatap muka di sudah dimulai sejak 1 April. Persyaratan seperti wajib membuka opsi bagi wali murid. Tidak ada alasan sekolah tidak membuka opsi. Sedangkan bagi orang tua siswa yang tidak menyetujui tatap muka, maka Kepala sekolah wajib memberikan opsi guru kunjung, tidak online saja,” ujarnya.
Sejauh ini, sebagian besar orang tua siswa setuju KBM tatap muka diberlakukan. Namun, pihak sekolah tidak mendokumentasikan persetujuan orang tua siswa tersebut.
Karenanya, sebelum 5 Juli nanti, sejumlah persyaratan untuk bisa dilakukan KBM tatap muka harus dilengkapi. Diantaranya surat persetujuan orang tua siswa, surat ijin dari Satgas Covid-19 dan dibentuknya Satgas di sekolah. Juga syarat lain sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) KBM tatap muka di tengah pandemi.
“Simulasi KBM tatap muka kemarin ada sekolah yang masih kurang Satgas sekolah dan SOP belum dibuat. Itu kami evaluasi. Termasuk persetujuan komite sekolah belum ada. Makanya kita ingatkan sekarang,” imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam KBM tatap muka nanti, tetap dilakukan pembatasan maksimal 50 persen untuk menghindari paparan Covid-19.
“Mayoritas banyak yang setuju orang tuanya untuk KBM tatap muka. Tetapi bukti pernyataan itu, ada sekolah yang tidak didokumentasikan dengan baik. Sebelum 5 Juli, seluruh cheklist harus dipenuhi,” pungkasnya. (yan)