
Ketua DPD LIRA Malang Raya, Zuhdy Achamadi. (istimewa)
Ketua DPD LIRA Malang Raya, Zuhdy Achamadi. (istimewa)
Malang-Post – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LiRA) Malang Raya, masih menyoroti proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang yang diduga tidak transparan.
Setelah hearing bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu, Ketua DPD LiRA Malang Raya, Zuhdy Achmadi mengaku mendapat banyak informasi terkait proses rekrutmen dewas tersebut.
Salah satunya mengenai kabar yang menyebut bahwa Bupati Malang, HM Sanusi tidak mengetahui terkait proses perekrutan, sepenuhnya diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat.
“Bagi banyak orang, ini sangat memprihatinkan. Jika ini benar, maka Bupati kecolongan terkait rekrutmen dewas tersebut. Artinya, menurut sumber tersebut, seleksi dewas diduga telah disetting terlebih dulu sebelum dilakukan seleksi, sehingga Bupati tidak bisa menolak ketika disodori nama yang sebelumnya belum tentu dikehendaki oleh Bupati,” kata Didik.
Dari data yang ia himpun, juga minim informasi terkait detil proses perekrutan dewas. Contohnya, berapa jumlah peserta dan siapa saja yang diberi amanat untuk menjadi panitia seleksi (pansel).
“Apa memang tak ada peserta lain, selain dewas yang terpilih itu? Jangan-jangan juga tidak ada pansel. Atau panselnya orang-orangnya sendiri, yang dari internal Pemkab (Malang). Ini kabarnya pak Bupati juga tidak tahu tentang prosesnya karena menerima laporan yang sudah matang. Maksudnya, setelah dewas terpilih, baru dilaporkan ke Bupati,” terang Didik.
Hal itulah yang membuat LIRA merasa terpanggil untuk meluruskan dugaan permasalahan yang ada. Apalagi, dengan tegas Didik menyebut bahwa ia telah menemukan adanya kejanggalan pada proses seleksi dewas.
“Jika informasi itu benar, maka ada pihak tertentu yang diduga sengaja merekayasa sesuatu yang dibuat seakan-akan pelaksanaannya sudah benar dan sesuai aturan. Padahal yang dilaporkan ke Pak Bupati, prosesnya kurang transparan, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 56 Permendagri No 37 tahun 2018. Buktinya, wartawan saja tidak tahu apalagi masyarakat biasa. Hal inilah yang kami permasalahkan,” tegasnya.
“Ini memang bukan persoalan hukum, ataupun loyal dan tidak loyal. Namun mestinya, kalau sudah dipercaya oleh Bupati harus tetap menjaga amanah, jangan main petak umpet untuk memuluskan keinginannya,” ujarnya menyitir sumber tersebut.
Didik juga mempertanyakan, apakah proses itu sepenuhnya sudah dilaporkan ke Bupati Malang.
“Kalau pak Bupati tahu yang sebenarnya saya rasa beliau bingung, misalnya pembukaan pendaftaran calon Dewas, yang tertulis di laman PDAM tanggal 17-25 Pebruari 2021, tapi dibukanya sehari sebelum penutupan ini kan tidak fair. Kami protes masalah ini karena tidak ingin Pemerintahan Kabupaten Malang dipakai ajang uji coba oknum tertentu untuk membangun sebuah kekuatan. Ini bentuk kepedulian kami,” pungkasnya. (ir)