Malang Post — Pelaku pembunuhan di Dusun Krajan Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi, langsung ditindak Satreskrim Polres Malang. Pelaku yang bernama Ali Muddin (38) menyerahkan diri. Tak lama setelah melakukan aksi pembunuhan Kamis (3/6/2021) malam.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan. Kejadian berawal saat korban Wiwik (30) yang baru saja cerai 18 Mei 2021 dengan pelaku, pergi keluar berdua.
Hingga kemudian, keduanya spontan memutuskan berkunjung ke rumah kerabat pelaku di Dusun Krajan Desa Gondanglegi Kulon. Sesampainya disana, keduanya malah cek-cok.
“Pelaku menjemput korban di rumah orang tuanya. Setelah itu mereka pergi berdua. Hingga berhenti di rumah kosong itu, sekitar pukul 17.00 WIB. Ternyata, rumah itu milik kerabat pelaku. Makanya dia bisa masuk ke rumah kosong itu,” ujar AKBP Hendri Umar, Kamis (3/6/2021) jelang tengah malam.
Cek-cok disebabkan, pelaku curiga pada korban melakukan selingkuh. Namun dari keterangan tersangka, korban bersikukuh tidak mengaku. Hingga cek-cok makin memanas. Berujung pada kematian korban sekitar pukul 17.21 WIB.
“Mereka bertengkar, hingga baku pukul. Lalu pelaku mencekik korban, hingga duduk tak berdaya. Akhirnya tewas,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pernikahan Ali dan Wiwik, telah dianugerahi dua anak yang masih kecil. Itulah yang menjadi alasan keduanya masih sering pergi berdua. Meskipun, sudah dalam proses perceraian.
“Jadi mereka berdua ini, alasan kalau mau belikan anaknya kue. Makanya masih sering jalan berdua. Padahal sudah dalam proses perceraian. Hingga akhirnya, surat cerai mereka keluar pada tanggal 18 Mei 2021,” pungkasnya.
Korban diketahui tewas dengan bekas luka cekikan. Saat ini pelaku sudah meringkuk di ruang tahanan Polres Malang. Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3. Tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.(yan)