
Suasana hearing antara DPD LIRA Malang Raya, DPRD Kabupaten Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan, Jumat (28/5/2021).
Suasana hearing antara DPD LIRA Malang Raya, DPRD Kabupaten Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan, Jumat (28/5/2021).
Malang Post – Pemilihan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang menjadi sorotan. Pasalnya, dalam proses seleksinya dinilai tidak transparan.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya, Zuhdy Ahmadi, proses seleksi Dewas yang tidak transparan dinilai dapat berdampak pada jalannya Perumda Tirta Kanjuruhan, sebagai salah satu perusahaan yang memiliki fungsi melayani masyarakat.
“Ini menurut kami (LIRA) ada hal yang kurang elok untuk dipertontonkan. Ini kan pemerintahan. Jadi Perumda Tirta Kanjuruhan ini perusahaan daerah. Kalau kemudian prosesnga ngawur ya bisa rusak semua tatanannya,” ujarnya usai hearing di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Jumat (28/5/2021) sore.
Menurut pria yang akrab disapa Didik ini, ketidaktransparanan dalam proses seleksi Dewas tersebut terlihat dari tidak dilibatkannya peran media massa. Padahal, hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018.
“Kita buka websitenya, tidak ada jejak digital dari tulisan-tulisan wartawan disitu. Dalam amanat Undang-Undang nomor 37 tahun 2018, pasal 56 menyebutkan bahwa setiap tahapan itu harus disampaikan kepada media,” terang Didik.
Dalam hearing yang dilakukan bersama Komisi II DPRD Kabupaten Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan tersebut, juga masih belum ada titik terang. Pasalnya, menurut Didik, pihak yang berperan dalam seleksi tersebut atau panitia seleksi (pansel) tidak hadir.
“Saya tidak banyak ngomong. Karena orang yang akan kami tanyai, dalam hal i Panselnya, tidak dihadirkan,” imbuh Didik.
Dirinya hanya menegaskan bahwa dalam proses seleksi Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan, ada yang tidak dilalui. Dari situ dia menyebut bahwa dalam prosesnya pun juga tidak transparan.
“Ya saya menduga disini ada lobi-lobi khusus lah,” tegas dia.
Sehingga, pihaknya menginginkan agar proses seleksi Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan dapat diulang. Dan dilakukan lebih transparan juga mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Ya harus dikocok ulang lah. Dikocok ulang, dibuka sesuai undang-undang. Kan ada 3 tiga hal yang mengatur. Permendagri nomor 2 tahun 2007, Permendagri nomor 37 tahun 2018 dan Perda nomor 5 tahun 2013,” pungkas Didik.(yan)