
Ketua DPD LIRA Malang Raya, Zuhdy Achmady bersama Direktur Perumda Tirta Kanjuruhan.
Ketua DPD LIRA Malang Raya, Zuhdy Achmady bersama Direktur Perumda Tirta Kanjuruhan.
Malang Post – Proses Seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan yang dinilai tidak transparan, dikhawatirkan dapat berdampak pada fungsinya dalam melayani masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya Zuhdy Achmadi usai hearing bersama Komisi II DPRD Kabupaten Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan, Jumat (28/5/2021) sore.
“Karena awalnya sudah tidak transparan, hampir bisa dipastikan hasilnya akan ada ‘kong kalikong’,” ujar pria yang akrab disapa Didik ini.
Hal itu dinilai sebagai proses yang harus dibenahi. Pasalnya, sebagai perusahaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, segala sesuatunya harus ada transparansi.
“Kalau sudah kong kalikong, PDAM ini kan perusahaan daerah. Dan uang mengalir terus, nanti kalau tidak transparan dibentuknya Dewas ini akan tidak maksimal mengawasi Direksi.
Sehingga Direksi bisa seenaknya sendiri, dan pengelolaan air bisa saja tidak karu-karuan,” terang dia.
Sementara terkait kriterianya, berdasarkan pantauan yang ia lakukan dari jejak digital, Didik menyebut bahwa yang bersangkutan belum layak untuk didapuk sebagai Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan.
“Aturan bakunya, itu di Permendagri nomor 37 tahun 2018 itu, di pasal 56. Itu fatalnya karena tidak transparan. Karena tidak transparan, siapa saja jadi bisa masuk di situ (Dewas). Tidak menutup kemungkinan orang-orang terdekatnya. Buktinya, DPRD nya aja enggak tahu kok.
Tahunya kalau ada rekruitmen saat kami (LIRA) bersurat kepada Ketua Dewan. Lhah ini kan kacau. Dan saya memastikan bahwa hal ini tidak beres,” pungkas Didik.(yan)