AMEG – Omzet penjualan eceran di Malang Raya pada April 2021 menunjukkan pertumbuhan positif. Hal itu sesuai hasil survei Survei Penjualan Eceran (SPE) yang dilakukan Bank Indonesia yang menunjukkan pertumbuhan 1,82% (mount to mount/mtm).
“Pertumbuhan penjualan eceran tersebut melanjutkan tren pertumbuhan sebelumnya yang meningkat sebesar 19,32% (mtm),” ujar Azka Subhan Aminuridho, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Malang dalam siaran pers yang diterima Malang-post.com siang tadi.
Dia menyebutkan adapun kelompok komoditas yang diperkirakan mengalami peningkatan omzet penjualan pada April 2021, yakni kelompok makanan minuman dan tembakau tumbuh sebesar 23,64% (mtm), diikuti kelompok perlengkapan rumah tangga lainnya (14,32%), serta kelompok suku cadang dan asesoris (8,49%).
“Share omzet penjualan eceran untuk periode kali ini didominasi oleh kelompok kendaraan sebesar 52,71% diikuti oleh kelompok bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 16,48%, dan terakhir kelompok suku cadang dan asesoris sebesar 10,73%,” tambah Azka.
Peningkatan omzet penjualan tersebut, kata dia, antara lain dipengaruhi oleh peningkatan pola konsumsi masyarakat pada bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021.
“Adanya Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan swasta, gaji ke-13 dan THR untuk ASN/TNI/Polri jelang Lebaran juga menjadi katalis positif yang meningkatkan aktivitas belanja masyarakat,” kata Azka.
Demikian halnya dengan stimulus dari pemerintah berupa subsidi biaya pengiriman pada Program Hari Belanja Online Nasional di akhir bulan Ramadan (Harbolnas Ramadan), yang rencananya akan diselenggarakan selama 5 hari (H-10 s/d H-6 Idulfitri), diperkirakan juga dapat mendorong peningkatan konsumsi masyarakat.
“Pertumbuhan konsumsi masyarakat ini memiliki spill over effect terhadap sektor ekonomi lainnya karena sejatinya 50% pertumbuhan ekonomi ditopang oleh sisi konsumsi.”
Namun demikian, menurut dia, pada bulan April 2021 harga sejumlah komoditas diperkirakan relatif stabil. Untuk itu, lanjutnya, pihak Bank Indonesia Malang terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah daerah melalui TPID guna menjaga stabilitas kelompok komoditas tersebut. (*)