
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar. (Dok.MP)
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar. (Dok.MP)
AMEG – Polres Malang segera menetapkan tersangka pada kasus konten video penembakan Idris Al Marbawi, atau akrab disapa Gus Idris, setelah dilakukan pemeriksaan pada Kamis (22/4/21).
Saat ini Polres Malang telah menyita sejumlah barang yang diduga digunakan Gus Idris untuk melakukan dugaan tindak pidana.
“Kita mintakan penetapan penyitaan ke pihak pengadilan,” jelas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Jumat (23/4/21).
Berdasar hasil pemeriksaan, AKBP Hendri Umar menyebut bahwa Gus Idris memang mempunyai tim dan channel youtube bernama Gus Idris Official (GIO).
Melalui chanel itu Gus Idris diketahui sering membuat konten video story, termasuk video yang memperlihatkan adegan penembakan terhadap dirinya.
“Agar lebih menarik, sengaja dibuat adegan seolah-olah ada penembakan. Awalnya dia tidak mengira bahwa konten video itu bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Mungkin minggu depan ada penetapan tersangka. Proses hukum terus lanjut, seusai gelar perkara di Cyber Crime Polda Jatim dan Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya.(ar)