AMEG – Aparat gabungan Polda Jatim dan Polres Malang mengamankan AR, terduga perakit dan penjual senjata api (Senpi) ilegal.
Warga Jalan Sunan Ampel, Desa Putukrejo, Gondanglegi, Kabupaten Malang itu diamankan pada Kamis (22/4/21) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan AR itu dibenarkan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
“Iya benar mas, ada penangkapan,” tutur AKBP Hendri Umar.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyampaikan, pada penggerebekan itu aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin untuk membuat senjata rakitan.
“Ada beberapa barang bukti yang memang ditetapkan, bergeser dari sana, karena ada mesin pembuat senjata rakitan dibawa ke Polda,” katanya.
Petugas saat ini masih melakukan penyelidikan dan sampai saat ini belum ada update keterkaitan AR dengan terorisme.
“Sampai saat ini belum ada update keterkaitan dengan terorisme. Jadi yang melakukan penggeledahan itu gabungan Polda dan Polres, bukan Densus, dan satu orang berinisial AR selaku terduga pelaku jaringan penjual senpi ilegal kami amankan,” pungkasnya.(ar)