
Foto Ilustrasi. (istimewa)
Foto Ilustrasi. (istimewa)
AMEG – Kebutuhan masyarakat menjelang hari Raya Idul Fitri semakin meningkat. Sementara itu berbagai harga kebutuhan mengalami kenaikan.
Kenyataan itu membuat masyarakat mencari jalan pintas dengan cari pinjaman. Saat ini, dengan adanya kecanggihan teknologi, banyak aplikasi pinjaman online (pinjol) iming-imingi pencairan mudah dan bunga ringan.
Menanggapi itu, Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, mengatakan, meminta masyarakat waspada dan berhati-hati memanfaatkan jasa itu.
“Menghadapi Idul Fitri, kebutuhan masyarakat meningkat. Mereka ingin cepat dapat pendanaan. sehingga, berpotensi meminjam ke Pinjol ilegal,” ungkapnya, Minggu (18/4/21).
Masyarakat justru terjerat bunga Pinjol ilegal dan kesulitan membayar. “Kami mengimbau masyarakat berhati-hati dengan pinjaman online, khususnya yang ilegal, tidak terdaftar dan tidak diawasi OJK,” imbasnya.
Menurut Sugiarto, pinjaman online ilegal itu tidak jelas pengurus dan pemiliknya. Sehingga, bunga yang diberikan tidak transparan.
“Jadi, seperti rentenir digital. Sebelum masyarakat memutuskan untuk melakukan pinjol ilegal, lebih baik cek dulu melalui call center kami,” tandasnya. (ar)