AMEG – Sabtu (17/4/2021) pagi, aparat gabungan menggelar operasi yustisi di depan Kantor Kelurahan Lesanpuro, Jalan Ki Ageng Gribig No.03, Kec. Kedungkandang, Kota Malang.
Operasi dilakukan sebagai upaya penegakan protokol kesehatan, saat PPKM Mikro di Jawa Timur.
Panit Lantas Polsek Kedungkandang, Ipda Dandu Iswanto memimpin jalannya operasi yustisi. Turut hadir Bati Bhakti TNI Koramil Kedungkandang, Pelda Sri Purwanto. Lurah Lesanpuro, Suwandi, ST,. MM beserta jajaran. Babinsa Lesanpuro, Serda Syamsuri. Bhabinkamtibmas Lesanpuro, Aiptu Abdul Hadi. Dan Satpol PP Kota Malang.
Operasi dimulai pukul 08.50 WIB. Seperti biasa, sasarannya pengendara yang masih abai protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Total pelanggaran selama operasi yakni pelanggar tidak memakai Masker 15 orang dan tidak pakai Helm 10 orang,” jelas Ipda Dandu Iswanto.
Petugas kemudian membagikan masker pada masyarakat dan pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di kawasan tersebut. Hal ini sebagai upaya edukasi, agar masyarakat selalu menerapkan prokes. (avi)