AMEG – Pemerintah Kota Malang telah mengizinkan sekolah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai 19 April 2021. Kebijakan ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PTM Terbatas di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Malang.
Sementara itu, sekolah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang dalam pelaksanaan PTM akan mengikuti SE Walikota Malang.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, Dr Muhtar Hazawawi MAg menyatakan. Penyelenggaraan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19 di madrasah akan mengikuti SE Walikota Malang. Namun pihaknya akan mengecek kesiapan sekolah dulu.
“Akan dimatangkan dulu. Terutama kesiapan sekolahnya. Diharapkan bisa kami laksanakan secepatnya,” katanya ketika bertemu di KPPN Kota Malang, kemarin.
Sebab PTM memang sudah ada regulasinya. Yaitu SKB empat menteri yang mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran yang dikeluarkan pada tahun lalu.
“Prinsipnya ‘kan itu. Juga siswa yang masuk harus 50 persen dari kuota,” ungkapnya.
Untuk PTM, pihaknya akan berkoordinasi juga dengan sekolah-sekolah. Sedang untuk kegiatan pondok Ramadan buat siswa dilakukan lewat daring.
Selain itu, untuk pembelajaran formal sampai saat ini juga masih daring. Untuk mekanisme pelaksanaan PTM, pihaknya tidak akan memaksa sekolah jika belum siap.
“Langkah kita nanti samalah dengan Dikbud Kota Malang. Selama ini juga sudah beriiringan,” pungkasnya. (yan)