AMEG– Dua poin penting jawaban atau replik JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK disampaikan atas pembelaan penasihat hukum terdakwa Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby). Di antaranya terkait dalil yang diajukan penasihat hukum Rendra Kresna, bahwa terjadi perbedaan perlakuan untuk Rendra Kresna dibandingkan terdakwa Eryk Armando Talla (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby).
Alasannya, Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla didakwa bersama-sama menerima suap dan gratifikasi. Tapi terdakwa Rendra Kresna diajukan dalam dua kali persidangan. Sedangkan Eryk Armando Talla hanya diajukan dalam satu kali persidangan. Untuk perkara pertama, Rendra Kresna diadili menerima suap dari Ali Murtopo dan Ubaidilah (Nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby) tanggal 9 Mei 2019.
Perkara tersebut sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Rendra Kresna divonis 6 tahun penjara. Sedangkan untuk perkara yang kedua, terdakwa Rendra Kresna didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap dari Mashud Yunasa, Suhardjito dan Romdhoni (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby), yang saat ini masih dalam proses persidangan.
Sedangkan Eryk Armando Talla hanya diajukan dalam satu kali persidangan, dengan dakwaan bersama-sama dengan Rendra Kresna menerima suap dari Mashud Yunasa, Suhardjito dan Romdhoni. Dan gratifikasi yang dianggap suap dari Mashud Yunasa, Suhardjito dan Romdhoni yaitu Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby yang saat ini dalam proses persidangan.
Benarkah terjadi perlakuan yang berbeda untuk dua terdakwa kasus gratifikasi di Kab Malang tersebut? Untuk menjawabnya, tim JPU KPK menyampaikan replik yang dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK, Arif Suhermanto, Handry Sulistiawan dan Ihsan. Ketiganya hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/4/2021) lalu. Sedangkan terdakwa Rendra Kresna yan tengah menjalani hukuman pidana akibat perkara yang pertama, mengikuti jalannya sidang secara online dari Lapas Porong, Sidoarjo.
Menurut JPU dalam replik mereka, dalil yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Rendra Kresna dalam pembelaan atau pledoi, sebenarnya bukanlah materi pembelaan tentang terbukti atau tidaknya dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum terhadap terdakwa. Namum dengan tidak mengurangi rasa hormat, disampaikan pula tanggapan dari JPU.
Berdasarkan Pasal 137 KUHAP sampai dengan Pasal 140 KUHAPpada pokoknya menerangkan, penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang disertai dakwaan yang disusun berdasarkan berkas perkara hasil penyidikan yang sudah lengkap.
Bahwa terdakwa Rendra Kresna dalam perkara aquo didakwa bersama-sama Eryk Armando Talla menerima gratifikasi yang dianggap suap dari Mashud Yunasa, Suhardjito dan Romdhoni berdasarkan berkas perkara dari penyidik KPK Nomor: BP/71Dik.02.00/23/11/2020. Tanggal 9 November 2020.
Sedangkan Eryk Armando Talla didakwa bersama-sama dengan Rendra Kresna menerima gratifikasi yang dianggap suap dari Mashud Yunasa, Suhardjito dan Romdhoni. Dan bersama-sama Rendra Kresna menerima suap dari Ali Murtopo dan Ubaidilah berdasarkan berkas perkara dari penyidik KPK Nomor: BP/72/Dik.02.00/23/11/2020. Tanggal 9 November 2020.
Mengapa terdakwa Rendra Kresna sebelumnya disidangkan terlebih dahulu dalam perkara menerima suap dari Ali Murtopo dan Ubaidilah dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap?Kkarena pada saat itu penuntut umum hanya menerima berkas perkara atas nama terdakwa Rendra Kresna Nomor: BP/14/Dik.02.00/23/02/2019 tanggal 4 Februari 2019.
“Bahwa sudah menjadi kewajiban dari penuntut umum untuk segera melimpahkan perkara terdakwa Rendra Kresna ke pengadilan berdasarkan berkas perkara tersebut,” kata JPU Arif Suhermanto saat membacakan replik atas pembelaan penasihat hukum terdakwa Rendra Kresna.
Di sisi lain, lanjut Arif, dalam perkara Nomor: 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby yang saat ini disidangkan, penuntut umum dalam mengajukan tuntutan pidana telah mempertimbangkan perkara terdakwa Rendra Kresna sebelumnya, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga dalam perkara aquo, terdakwa Rendra Kresna dituntut hukuman minimal, yaitu 4 tahun penjara.
“Kami bersikap tetap pada surat tuntutan Nomor: 16/TUT.01.06/24/03/2020 tanggal 16 Maret 2021, dan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa Rendra Kresna harus dinyatakan ditolak. Selanjutnya kami, penuntut umum memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan kami Nomor: 16/TUT/01.06/24/03/2020 tanggal 16 Maret 2021,” tutup JPU Arif Suhermanto.
Seperti diketahui, dalam sidang Selasa (16/3/2021) lalu, JPU KPK sudah membacakan tuntutan untuk dua terdakwa kasus gratifikasi di Kab Malang. Terdakwa Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla dituntut hukuman pidana masing-masing 4 tahun penjara. Sidang kasus gratifikasi di Kab Malang dijadwalkan kembali digelar, Selasa (20/4/2021) mendatang. Agendanya, penyampaian duplik atau jawaban dari penasihat hukum terdakwa atas replik JPU. (yan)