AMEG – Surat Edaran (SE) Walikota Malang Nomor 14 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1422 Hijriyah Tahun 2021 dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19, ternyata menimbulkan miss persepsi.
SE mengatur: pelaku usaha dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan jualan takjil dan/atau takjil gratis dilarang dilakukan di badan jalan, masih banyak disalah artikan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, Walikota Malang menjelaskan melalui akun YouTube Sam Sutiaji yang berjudul: Jualan Takjil Selama Ramadhan Boleh. Penjual Tenang Pembeli Senang. Pengguna Jalan Melenggang.
Sam Aji, kembali menegaskan. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak melarang aktivitas jualan atau pasar takjil. Asalkan tidak mengganggu arus lalu lintas dan pengguna jalan.
“Sekali lagi saya sampaikan. SE yang kami berikan ini rambu-rambu. Saya tidak melarang berjualan di tepi jalan. Karena jualan itu cari pembeli. Tapi yang tidak boleh itu berjualan di bahu jalan,” ungkapnya dalam video.
Lantaran menganggu arus lalu lintas. Hingga berdampak pada kemacetan total.
“Kalau berjualan di bahu jalan, bisa menyebabkan keruwetan lalu lintas. Meski saya yakin pengguna jalan menyadari. Tapi jangan sampai berlebihan dan membuat saudara kita pengguna jalan ini terganggu,” pungkasnya.
Perlu diketahui, bahu jalan adalah bagian tepi jalan. Fungsinya sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan lalu berhenti atau digunakan kendaraan dalam kondisi darurat.
SE tersebut juga salah satu upaya meminimalisir kemacetan di kawasan yang kerap dijadikan lokasi pasar takjil. Sutiaji juga menceritakan pengalamannya berkaitan dengan ketertiban lalu lintas selama adanya Pasar Takjil.
“Saya pernah punya pengalaman. Saat harus mengisi kultum buka puasa. Dalam perjalanan, estimasi setengah hingga tiga per empat jam. Tapi ternyata macet total, karena banyak penjual itu tidak ditata secara rapi,” ungkapnya.
Sehingga pihaknya mengajak seluruh masyarakat Bhumi Arema, supaya bersinergi menjaga ketertiban dan keamanan di masa pandemi. Sehingga aktivitas yang juga masuk dalam percepatan pemulihan ekonomi ini dapat dikuatkan.
“Kami menyadari bahwa saat ini penguatan ekonomi pelan-pelan harus kita kuatkan. Tapi tetap saya mohon protokol Covid-19 jangan pernah lalai,” pesan Sutiaji. (yan)