AMEG – Dishub Kabupaten Malang optimis target pendapatan retribusi uji kelayakan kendaraan bermotor (Uji KIR) bisa penuhi target tahun 2021 ini. Jumlah yang ditargetkan sebesar Rp 3,8 miliar.
Namun, Dishub Kabupaten Malang meyakini, target bisa tercapai jika tarif retribusi uji KIR ada kenaikan pada tahun ini. Namun, jika kenaikan tarif uji KIR tidak jadi, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Tutuk Handayani mengatakan, pihaknya hanya memperoleh Rp 3,6 Miliar dari sektor Uji KIR.
Bukan tanpa alasan, pihaknya sudah melakukan sejumlah analisa dan perhitungan. Salah satunya dari capaian pada tahun 2020, yaitu Rp 3,4 miliar.
“Itu target setelah refocusing. Tapi ada kenaikan sebesar 13 persen pada capaiannya. Jadi berdasarkan capaian tahun 2020, kami perkirakan bisa ada kenaikan 5 sampai 6 persen saja. Jadi saya bilang ke pimpinan, bisanya ada di angka Rp 3,6 miliar,” ujar Tutuk.
Berdasarkan koordinasi yang dilakukan dengan jajaran pimpinan. Jika kenaikan tarif retribusi uji KIR jadi dilakukan tahun ini, pihaknya yakin target Rp 3,8 miliar dapat tercapai.
“Kita tunggu Perda (Peraturan Daerah) nya turun. Seandainya jadi turun, kami yakin target Rp 3,8 miliar bisa tercapai,” imbuh Tutuk.
Namun jika tidak ada kenaikan, dirinya optimis, target hanya akan tercapai di angka Rp 3,6 Miliar. Beberapa hal yang menjadi faktor adalah pertumbuhan jumlah kendaraan yang melakukan Uji KIR di Kabupaten Malang.
“Kalau berdasarkan capaian tahun lalu, saya yakin ada di Rp 3,6 M. Karena capaian tahun 2020 itu Rp 3,4 M, tumbuh sekitar 5 persen. Itu saya perkirakan dari tambahan kendaraan baru, jumlah numpang uji masuk dan mutasi masuk. Kenapa hanya 6 persen, karena jika ada kendaraan masuk, ada kemungkinan kendaraan keluar,” pungkasnya.
Sebagai informasi, di Kabupaten Malang ada dua tempat Uji KIR. Satu di wilayah Kecamatan Karangploso. Satu lagi ada di kawasan Kantor Dishub Kabupaten Malang di Talangagung Kecamatan Kepanjen.(yan)