AMEG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang menyebut, aplikasi kawal dan jaga dana desa atau disingkat Si Jaka, tidak wajib digunakan oleh setiap Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Malang.
Sebelumnya, sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Malang mengeluhkan, terkait adanya rencana pengadaan aplikasi tersebut. Pasalnya, pengadaan aplikasi yang bernilai Rp9,5 juta tersebut, dinilai kurang memiliki dasar aturan yang jelas.
Kepala DPMD Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan, polemik terkait aplikasi Si Jaka, disebabkan masih adanya ketidakpahaman dari sejumlah pihak. Dirinya pun juga telah meminta legal opinion (LO) dari pihak kejaksaan, untuk memberi pandangan hukum terkait Si Jaka.
“Kami sudah minta LO (legal opinion) ke Kejaksaan, untuk memberi pendapat hukum. Dan sudah dijawab. Rencananya akan segera kita sosialisasikan, untuk memberi pemahaman yang sama,” ujar Suwadji.
Ditegaskan, aplikasi tersebut tidak bersifat wajib. Dan dikembalikan kepada masing-masing kebijakan setiap Pemerintah Desa. Terpenting tidak ada paksaan.
“Untuk Rp9,5 juta itu ada beberapa item. Prinsipnya, tidak ada paksaan dan tidak ada kewajiban. Memang program Si Jaka itu, nanti akan terkonek dengan Pemdes, Kecamatan, DPMD, Inspektorat dan Kejaksaan. Tapi prinsipnya terserah desa, itu kan kerjasama desa dengan pihak penyedia. Kami tidak memaksakan, kalau keberatan ya juga tidak apa-apa,” jelas Suwadji.
Lebih lanjut Suwadji menjelaskan, keberadaan aplikasi Si Jaka tersebut, diproyeksikan agar progres pemanfaatan dana desa yang tercantum dalam APBDes bisa lebih terkawal.
“Jadi misalnya, sudah sampai mana realisasi programnya bisa lebih dipantau. Juga dipantau oleh Kecamatan juga. Prinsipnya, kalau desa memandang (aplikasi si Jaka) ini memiliki manfaat, ya silahkan,” pungkas Suwadji. (avi)