AMEG – Jika JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK menyampaikan tiga poin penting jawaban atau replik untuk pembelaan terdakwa Eryk Armando Tala (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby), maka untuk terdakwa Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby), JPU KPK menyampaikan dua poin penting jawaban atau replik.
Poin pertama jawaban JPU terkait pendahuluan pledoi terdakwa Rendra Kresna yang menyebutkan terjadinya perbedaan perlakuan untuk Rendra Kresna dibandingkan dengan Eryk Armando Talla. Alasannya, Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla didakwa bersama-sama menerima suap dan gratifikasi. Tapi terdakwa Rendra Kresna diajukan dalam dua kali persidangan. Sedangkan Eryk Armando Talla hanya diajukan dalam satu kali persidangan.
Seperti diketahui, untuk perkara Rendra Kresna yang pertama yaitu suap dari Ali Murtopo dan Ubaidilah, (Nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby) tanggal 9 Mei 2019, sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Rendra Kresna divonis 6 tahun penjara. Sedangkan untuk perkara yang kedua, terdakwa Rendra Kresna didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap dari Mashud Yunasa, Suhardjito dan Romdhoni (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) yang saat ini masih dalam proses persidangan.
Sedangkan Eryk Armando Talla hanya diajukan dalam satu kali persidangan, dengan dakwaan bersama-sama dengan Rendra Kresna menerima suap dari Mashud Yunasa, Suhardjito dan Romdhoni. Dan gratifikasi yang dianggap suap dari Mashud Yunasa, Suhardjito dan Romdhoni yaitu Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby yang saat ini dalam proses persidangan.
Untuk poin kedua, jawaban JPU terkait pembelaan penasihat hukum Rendra Kresna yang mendalilkan bahwa terdakwa Rendra Kresna tidak terbukti menerima seluruh gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 6.375.000.000. Yaitu, dari Mashud Yunasa (Direktur PT JePe Press Media Utama-Group Jawa Pos, pemenang lelang di Dinas Pendidikan Kab Malang tahun 2012) sebesar Rp 3.875.000.000, dari Suhardjito (Direktur PT Dharma Utama) sebesar Rp 1 miliar dan dari Romdhoni (Kepala Dinas PU Bina Marga Kab Malang) yang berasal dari para pengusaha di Kab Malang, sebesar Rp 1,5 miliar.
Untuk menjawab dua poin pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Rendra Kresna, tim JPU KPK menyampaikan replik sejumlah 7 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK, Arif Suhermanto, Handry Sulistiawan dan Ihsan. Ketiganya hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/4/2021) lalu. Sedangkan terdakwa Rendra Kresna mengikuti jalannya sidang secara online dari Lapas Porong, Sidoarjo.
Misalnya, untuk poin kedua, JPU KPK memberikan tanggapan bahwa berdasarkan fakta hukum dan analisa yuridis yang sudah diulas dan disampaikan dalam surat tuntutan, maka sudah dapat dibuktikan bahwa terdakwa Rendra Kresna telah terbukti bersama-sama dengan Eryk Armando Talla menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 6.375.000.000. Rinciannya dari Mashud Yunasa Rp 3.875.000.000, dari Suhardjito Rp 1 miliar dan dari Romdhoni Rp 1,5 miliar.
Terdakwa Rendra Kresna, lanjut replik JPU, menerima gratifikasi melalui Eryk Armando Talla yang merupakan orang kepercayaan Rendra Kresna. “Maka kami menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Rendra Kresna dalam pembelaan tersebut. Bahwa dalam perkara aquo, terdakwa Rendra Kresna didakwa bersama-sama dengan Eryk Armando Talla telah menerima gratifikasi yang dianggap suap seluruhnya sebesar Rp 6.375.000.000,” kata Arif Suhermanto saat membacakan replik JPU.
Bahwa untuk memperkuat pembuktian, lanjut Arif, terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang tidak pernah melaporkan seluruh penerimaannya tersebut kepada KPK. Sehingga berdasarkan pasal 12 C UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka penerimaan uang oleh terdakwa Rendra Kresna haruslah diartikan sebagai gratifikasi yang dianggap suap.
“Bersama ini kami lampirkan surat keterangan Nomor 140/GTF.01/13/03/2021 dari Direktorat Gratifikasi KPK yang menerangkan bahwa terdakwa Rendra Kresna selama menjabat sebagai Bupati Malang periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK,” tegas Arif.
Seperti diketahui, dalam sidang Selasa (16/3/2021) lalu, JPU KPK sudah membacakan tuntutan untuk dua terdakwa kasus gratifikasi di Kab Malang. Terdakwa Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla dituntut hukuman pidana masing-masing 4 tahun penjara.
Terdakwa Rendra Kresna, selain tuntutan pidana 4 tahun penjara juga dituntut denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6.075.000.000 subsider pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Eryk Armando Talla, orang kepercayaan Rendra Kresna, selain dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara, juga dituntut denda Rp 265 juta subsider 6 bulan kurungan. Juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp 895.000.000 subsider pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (yan)