AMEG – Senin (12/4/21) pagi, aparat gabungan menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, dalam rangka penerapan PPKM Mikro di Wilayah Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Operasi dipimpin Kanit Sabhara Polsek Kedungkandang, Ipda Yulianto. Turut hadir Panit Lantas Polsek Kedungkandang, Ipda Dandu. Personel Polsek Kedungkandang.
Bhabinkamtibmas Arjowinangun, Aipda Totok Supriyadi. Babinsa Arjowinangun, Sertu Subiantoro. Satpol PP dan Bakesbangpol Kota Malang. Sekretaris Lurah Arjowinangun beserta jajaran. Linmas hingga Anggota Satgas Covid-19 Arjowinangun.
Petugas menyasar pengendara yang melintas di Jalan Raya Arjowinangun, Kel. Arjowinangun. Kedungkandang. Petugas juga memberi himbauan agar masyarakat menjalankan 3 M. Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Para pelanggar juga diberi teguran dan diberikan masker secara gratis oleh petugas.
“Tindakan yang diberikan dalam operasi yustisi berupa teguran lisan dan pendataan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Kami juga memberikan Edukasi tentang Prokes terutama 3M,” ujar Ipda Yulianto.
Sebagai informasi, kesadaran masyarakat akan prokes di masa pandemi di wilayah ini mencapai 85%. Masyarakat diharap konsisten menjalankan prokes, sesuai anjuran pemerintah. (avi)