AMEG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang serius untuk menggandeng masyarakat penyandang disabilitas atau difabel. Untuk diberi pelatihan, hingga memiliki keterampilan. Tujuannya, agar para difabel dapat meningkatkan taraf hidupnya. Dan mampu bersaing di dunia kerja.
Dalam hal ini, Disnaker Kabupaten Malang menggandeng sejumlah pihak. Baik perusahaan maupun lembaga lainnya. Seperti yang dilakukan pada Senin (12/4/2021) di Kantor Disnaker Kabupaten Malang.
Kali ini, Disnaker menggandeg pabrik rokok (PR) Trubus Alami. Untuk memfasiitasi para penyandang tunanetra dalam memberi pelatihan memijat.
“Ini bersifat sosial kemanusiaan. Ini terlepas dari kedinasan. Bukan Corporate Social Responsibility (CSR), murni kepedulian sosial. Hanya memanfaatkan ikatan persaudaraan dengan stakeholder selama ini,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo usai rapat koordinasi, Senin (12/4/2021).
Yoyok menambahkan, konsep yang digagasnya ini lebih ke arah untuk memfasilitasi para penyandang disabilitas agar mendapatkan sebuah pekerjaan yang layak. Maka dari itu bekal pelatihan dirasa sangat penting.
“Saya memulai konsep ini untuk mencarikan pekerjaan. Seperti di pabrik rokok PT Cakra Guna Cipta itu ada 28 orang penyandang disabilitas yang bekerja. Alhamdulillah, mereka kerjanya lebih militan,” imbuh Yoyok.
Selain itu, Yoyok juga mengaku bahwa pihaknya memang concern pada difabel. Hal ini dibuktikan dengan mempekerjakan satu orang difabel tuli untuk bekerja sebagai pramu kebersihan di kantor Disnaker. Selanjutnya, mendorong perusahaan di Kabupaten Malang agar turut mempekerjakan difabel.
Pasalnya, hal ini sesuai dengan amanah UU nomor 8 tahun 2016 tentang Difabel. Salah satu pasalnya menyebutkan, bahwa BUMN atau instansi swasta wajib mempekerjakan difabel dengan prosentase dua persen dari total pekerja. Sementara di perusahaan swasta, wajib mempekerjakan satu persen dari total karyawan keseluruhan.
Upaya Disnaker mengetuk hati para perusahaan dan pengusaha untuk mempekerjakan difabel membuahkan hasil. Dari Disnaker Kabupaten Malang, hingga saat ini sudah ada sebanya 14 perusahaan yang sudah melaksanakan amanah UU nomor 8 tahun 2016 ini.(yan)