AMEG – Kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik tahun ini mendapat perhatian pemerintah daerah di Malang Raya. Tidak hanya untuk warga, larangan mudik itu juga untuk para aparatur sipil negara (ASN). Ini sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sudah ditetapkan. Yakni, ASN dilarang mudik mulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Bupati Malang, HM Sanusi, akan bergerak cepat menyikapi hal ini. Dia juga akan menginstruksikan agar jajaran ASN di lingkungan Pemkab Malang tidak mudik pada momen Hari Raya Idul Fitri 2021 ini. Untuk penegasannya, bupati segera membuat surat edaran (SE).
“Dilarang semua nanti. Termasuk ASN. Nanti teknisnya di situ juga ada. Sanksi bagi ASN yang nekat mudik nanti ya sesuai di peraturan,” ujar Sanusi, kemarin.
Sementara untuk warga umum Sanusi masih belum bisa memberikan peraturan yang mengikat. Pemkab Malang hanya bisa melakukan imbauan saja. “Kalau masyarakat biasa kami hanya melakukan imbauan saja. Kalau ASN sudah kami larang,” ungkap Sanusi.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. Dia menyebut, penerbitan SE diperkirakan menunggu surat resmi dari Pemerintah Pusat terkait larangan mudik
Pihaknya mengaku siap untuk memberlakukan larangan mudik ini. Menurutnya, hal itu juga mengingat pandemi Covid-19 hingga saat ini masih belum mereda. “Secara formal dalam hal ini mungkin surat, masih belum. Tetapi kami siap. Karena ini juga hal biasa. Mengingat pandemi juga masih belum berakhir, jadi harapannya ini bisa dimaklumi,” ujar Nurman.
Untuk lebih ada penegasan, Nurman menyebut nantinya akan ada penerbitan SE dari Sekretaris Daerah (Sekda) atau Bupati Malang. Sesaat setelah surat resmi terkait larangan mudik dari Kemendagri diterima.
“Itu SE perlu untuk penekanan dan penegasan. Baik dari Sekda, atau mungkin nanti dari bupati. Untuk pengawasan, nanti dari kami dan Inspektorat tentunya. Makanya nanti kita tindaklanjuti dengan SE itu. Jadi nanti ASN akan diwajibkan untuk foto dilengkapi waktu dan lokasi,” pungkas Nurman.
Terpisah Wali Kota Malang, Sutiaji, meminta kepada warga Kota Malang baik yang di luar ataupun di dalam kota untuk bisa mematuhi larangan mudik itu.”Secara garis besar terkait larangan mudik itu kalau dilarang ya mestinya kita harus lakukan bersama-sama larangan itu,” ujar Sutiaji.
Sutiaji mengkhawatirkan apabila banyak warga yang nekat untuk pulang kampung, nantinya bisa menambah kasus penyebaran Covid-19 yang saat ini sudah landai di Kota Malang.
“Artinya ini harus ada penguatan. Kalau dulu (2020) kan dibolehkan. Sekarang tidak, jadi penguatannya ada di tingkat PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mikro,” ungkapnya.
Sementara Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyebut, seiring berjalannya waktu, situasi dan kondisi pandemi Covid-19 perlahan mulai melandai. Hal itu tidak bisa dilepaskan dari berbagai macam upaya yang dilakukan pemerintah. Termasuk PPKM mikro hingga proses vaksinasi.
Meski begitu, lanjut Khofifah, pemerintah tetap mengambil langkah waspada. Salah satunya, aktivitas mudik saat libur Lebaran pun masih dilarang. Jika masyarakat diperbolehkan untuk mudik, pemerintah khawatir penyebaran Covid-19 yang saat ini melandai, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti terjadi di beberapa negara di Eropa yang kembali menerapkan lockdown, juga Filipina, Bangladesh dan India. (ekn)