AMEG – Monumen Pesawat di kawasan Soekarno-Hatta beberapa waktu terakhir terlihat ditutup banner. Isinya tentang sosialisasi protokol kesehatan lawan covid dengan 3M. Sementara di dalamnya ada terpal biru.
Masyarakat yang lalu lalang dan warga sekitar, mengira dilakukan perbaikan. Atau memperindah dengan taman bunga. Lantaran aktifitas pekerja bangunan di balik banner, tidak nampak.
Ternyata setelah terpalnya dibuka, bukan sekedar perbaikan. Namun monumen tersebut dikelilingi reklame produk rokok. Karuan saja hal ini menjadi sorotan publik. Bahkan viral di medsos.
Viralnya foto Monumen Pesawat ini, juga disikapi Pemkot Malang. Pihak Satpol PP Kota Malang memastikan akan mengecek izin pemasangan reklame tersebut. Lantaran pemasangan reklame tersebut diduga menyalahi Peraturan Walikota Malang nomor 27/2015 Tentang Penataan Reklame.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi menegaskan. Langkah yang akan dilakukan adalah mengklarifikasi ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan izin.
Selain itu, Pol PP juga akan memanggil pemasang reklame. Pihaknya akan minta keterangan kedua belah pihak, perihal pemasangan reklame tersebut. Sambil menunggu aspirasi masyarakat.
Klarifikasi tersebut, sifatnya untuk memastikan beberapa hal kepada dua belah pihak. Sebagai acuan menentukan langkah selanjutnya. “Kami sudah bersurat. Setidaknya dalam waktu dekat akan ada hasil,” ungkapnya.
Soal rencana penertiban reklame tersebut, Priyadi belum bisa memastikan. “Kami belum berani bertindak lebih jauh. Karena takutnya ada izinnya, setelah kami tertibkan,” terangnya. (jan)