
Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, Syaifullah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, Syaifullah.
AMEG – Pemkab Situbondo memperbolehkan kegiatan Salat Tarawih, baik di musala maupun masjid pada Bulan Suci Ramadan. Namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Jelang Ramadan, untuk kegiatan Salat Tarawih akan ada imbauan melalui Surat Edaran Bupati.Drafnya sudah ada. Tentu dengan penerapan prokes. Nanti di pendopo juga akan ditempati Salat Tarawih,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, Syaifullah.
Misbakhul Munir, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Situbondo menyatakan, berdasarkan SE dari Kemenag Pusat, Salat Tarawih pada Ramadan 2021 boleh dilaksanakan di masjid dan musala.
“Tentunya pelaksanaannya dengan penerapan prokes, menggunakan masker dan jaga jarak,” papar Misbakhul Munir. (ekn)