Malang – Polresta Malang Kota, Selasa (9/3) siang menyampaikan rilis barang bukti aksi seorang tersangka perusakan saat demonstrasi. Tersangka berinisial HL (23) asal Jayapura yang kos di Tlogomas, Kota Malang. Wakapolresta, AKBP Totok Mulyanto Diyono SIK menyatakan tersangka dijerat pasal 406 KUHP, ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“Pelaku emosi saat melihat rekan-rekannya belum naik ke truk dan posisi mobil sudah jalan. Sehingga ia menendang ke depan, arah pengemudi,” ujar Totok pada wartawan. Saat menendang jendela itulah serpihan kaca mengenai mata kiri polisi berinisial EW. Hasil pemeriksaan dokter, korban polisi ini mengalami “OS Trauma Okuli non Perforans dengan Komplikasi Erosi Kornea”.
Sebelumnya, Senin (8/3) siang, demo damai Gerakan Perempuan Bersama Rakyat (Gempur) memperingati hari perempuan sedunia. Bersamaan dari arah lain, datang Ikatan Pelajar Mahasiswa Papua dan Aliansi Mahasiswa Papua. Menghormati PPKM Mikro dan imbauan kepolisian, Gempur bubar. Batal longmarch.
Sementara itu, mahasiswa Papua tidak mengantongi STTP, melanggar prokes, kontra produktif dengan PPKM Mikro. Setelah diperingatkan berkali-kali, petugas mengimbau membubarkan diri. Pendemo berontak saat diminta naik truk hingga terjadi kericuhan. (san/jan)