Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani memecat pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Pasalnya, diduga terlibat tindak pidana suap terkait penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak.
Selanjutnya, diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut pejabat dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kemenkeu tidak akan menoleransi tindakan koruptif di lingkungan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. Terhadap pejabat Ditjen Pajak yang oleh KPK diduga terlibat suap telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya. Agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/3).
Ia merahasiakan nama oknum pejabat Ditjen Pajak yang terlibat tindak pidana suap tersebut. Sebab, dia masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dan tengah diproses. Langkah tersebut dilakukan agar penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif dari kinerja Ditjen Pajak Kemenkeu,” kata dia.
Menkeu juga mendukung KPK dalam mengusut kasus suap penurunan nilai pajak tersebut. Dia bahkan siap bekerja sama dengan lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu.
“Kemenkeu akan terus bekerja sama dengan KPK melakukan upaya meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan dan sumber lain yang diatur oleh Undang-undang,” ujarnya.
Dia mengecam tindakan suap di lingkungan Dirjend Pajak ini. Bu Ani, panggilannya, menyebut tindakan itu sebagai bentuk pengkhianatan.
“Dugaan suap yang melibatkan pegawai Dirjen Pajak ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan jajaran pada Dirjen Pajak maupun seluruh jajaran Kemenkeu,” kata menteri kelahiran Bandar Lampung 26 Agustus 1962 ini.
Maka dari itu, dia berharap kepada wajib pajak, kuasa wajib pajak dan konsultan wajib pajak untuk ikut menjaga integritas Dirjen Pajak. Sementara itu, KPK menduga tindakan suap di dalam Dirjen Pajak ini, merugikan negara miliaran rupiah. (jan/jpn)