Kantor Bank Indonesia Perwakilan (KBI) Malang melakukan pendampingan dalam upaya pemberdayaan terhadap 21 kelompok usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan Pondok Pesantrean di Malang Raya terkait program sertifikasi halal berbagai produk makanan, minuman hingga obat-obatan yang dikonsumsi masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya akselerasi bagi kelompok usaha tersebut untuk mengikuti ketentuan pemerintah seperti diatur dalam UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan PP No. 31 Tahun 2019 tentang JPH yang bersifat wajib.
“Dengan berlakunya UU dan PP tersebut maka sertifikasi halal yang sebelumnya bersifat sukarela berubah menjadi kewajiban,” kata Azka Subhan, Kepala Perwakilan Kantor Bank Indonesia dalam siaran pers yang diterima, kemarin.
Ia menyebutkan selain produk makanan, minuman dan obat2an yang harus bersertifikat halal adalah produk kosmetik, produk kimiawi maupun produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Azka menjelaskan, sebelum UU ini terbit, proses penerbitan sertifikasi halal dilakukan oleh LPPOM dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun sejak UU tersebut diberlakukan kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). “BPJPH merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah yang menjalankan amanat UU JPH tersebut,” katanya.
Azka menjelaskan, dalam melakukan pemberdayaan tersebut KBI Malang bekerjasama dengan lembaga pemberdayaan masyarakat Insan Cita Agro Madani (ICAM) Indonesia terhadap 21 UMKM yang memproduksi 35 produk makanan olahan sebanyak 28 produk dari 14 UMKM, serta beras organik dan kopi masing-masing satu produk dari 7 UMKM.
“Metoda kegiatan pemberdayaan yang dilakukan berupa sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), pelatihan hingga workshop juga anjangsana hingga semua peserta memahami dan menguasai proses pengurusan sertifikat halal atas produk yang dihasilkan demi untuk memperlancar kegiatan usaha.”
Usaha pemberdayaan tersebut dilakukan dalam tempo tiga bulan sejak Agustus hingga Oktober 2020. Karena berlangsung dimasa pandemi dan masa transisi menuju new normal maka dilakukan dengan tetap berpedoman dengan protokol kesehatan.
Dari 21 UMKM yang ikut dalam pendampingan sertifikat halal tersebut dipilih lima UMKM terbaik yang difasilitasi sampai dengan pengurusan sertifikat halal.
“Ke lima UMKM yang berhasil memperoleh sertifikat Halal yaitu Kelompok Wanita Tani (KWT) Gemah Ripah, UD. Riang, Koperasi Produsen Andamel Mulyo Abadi, UD Enarose, KWT Harapan Sejahtera.
Azka menyampaikan bahwa program pendampingan ini dilakukan selain untuk membantu pemerintah dalam mendukung sertifikasi produk halal di Indonesia terutama di wilayah kerja KP BI Malang, menyatakan pemdiharapkan juga mampu mendorong peningkatan perekonomian daerah, pengembangan ekonomi syariah serta mendukung program Malang Halal City.
“Selain itu tingkat kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi produk halal yang semakin meningkat menyebabkan UMKM harus memiliki produk yang bersertifikasi halal agar dapat memberi nilai tambah untuk dapat meningkatkan omzet penjualan produk UMKM,” tambahnya.
Wiwik, Ketua Kelompok Wanita Tani (KWT) Gemah Ripah dengan produknya berupa makanan olahan berbahan dasar komoditas hortikultura seperti, bawang merah, bawang putih dan kentang, menyampaikan adanya pendampingan yang diinisiasi oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang bekerjasama dengan ICAM memberikan manfaat kepada UMKM untuk dapat memperluas jaringan pemasaran terutama pemasaran kepada toko-toko cindera mata besar dan pemasaran off line lainnya serta pemasaran yang dilakukan secara on line melalui marketplace.
Kedepannya Bank Indonesia Malang akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya guna mendukung peningkatan industri halal di Indonesia melalui berbagai program khususnya pendampingan sertifikasi halal UMKM di wilayah Malang Raya sehingga pada akhirnya mampu mendorong tumbuhnya ekonomi syariah di Indonesia. (Bambang Sutejo)