Malang – Khusus untuk tahun ini, akan tidak terlihat penjual terompet di wilayah Kabupaten Malang. Padahal terompet menjadi salah satu pernak-pernik khas, untuk merayakan pergantian tahun. Penyebabnya, saat pandemi Covid-19 ini, penjual terompet akan dilarang menjajakan dagangannya, di wilayah Kabupaten Malang.
Droplet atau air liur yang ada di terompet, menjadikan alat musik tiup ini sangat rawan menularkan virus corona. Pun dengan semburan droplet, yang terbawa bunyi terompet, bisa terkena orang di sekitar. Karena itulah, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar melarang penjualan terompet di Kabupaten Malang. Selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
‘’Kita akan melaksanakan pelarangan kepada penjual-penjual terompet. Mari kita bersama-sama memiliki komitmen dan menempatkan keamanan, serta pencegahan penyebaran Covid-19,’’ tegas Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, beberapa waktu lalu.
Termasuk juga pernak-pernik lain, yang biasanya mengiringi perayaan tahun baru, ikut dilarang dipasarkan. Seperti petasan dan kembang api. Karena masyarakat Kabupaten Malang, juga dilarang untuk menggelar pesta kembang api.
‘’Kita juga mengimbau masyarakat, agar tidak ada pesta kembang api, pawai atau arak-arakan. Ini adalah tahun 2020 yang sangat memprihatikan untuk kita semua. i tengah situasi Pandemi Covid-19, yang belum tahu kapan akan berakhir,’’ tandasnya.
Kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang, yang masih mengkhawatirkan, membuat Polres Malang mengambil langkah ini. Karena wilayah berpenduduk lebih dari 2,5 juta ini, masih masuk kategori zona oranye.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, dr. Arbani Mukti Wibowo juga ikut membenarkan, jika terompet tahun baru berbahaya. ‘’Memang terompet yang ditiup itu berbahaya. Karena bisa menjadi medium pertukaran droplet,’’ katanya.
Oleh karena itu, Forkompinda Kabupaten Malang sudah menurunkan aturan untuk melarang penjualan terompet tahun baru. ‘’Rapat dengan Forkompimda Kabupaten Malang, penjual terompet tiup tidak diperbolehkan,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Pemkab Malang juga terus melakukan upaya, untuk meminimalisir terjadinya kerumunan massa, saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Yakni dengan menutup sementara sejumlah daerah tujuan wisata di Kabupaten Malang, saat libur akhir tahun 2020.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengatakan, penutupan daerah tujuan wisata, pada saat libur akhir tahun tersebut, dalam upaya meminimalisasi penyebaran Covid-19 saat libur panjang.
‘’Kami akan kirimkan surat pemberitahuan kepada semua daerah tujuan wisata di Kabupaten Malang terkait (penutupan saat libur akhir tahun) itu,’’ kata Made, Selasa (22/12) kemarin.
Penutupan tersebut, lanjut Made, akan dilakukan mulai 30 Desember 2020, hingga 1 Januari 2021. Para pengelola daerah tujuan wisata, yang ada di Kabupaten Malang, akan diberikan surat pemberitahuan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Made mengharapkan, para pengelola yang ada di kabupaten terluas kedua di Jawa Timur tersebut, bisa memahami keputusan Pemerintah Kabupaten Malang, untuk menutup daerah tujuan wisata, dalam upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat libur akhir tahun.
Kebijakan untuk menutup daerah tujuan wisata yang ada di Kabupaten Malang tersebut, merupakan arahan dari Bupati Malang M Sanusi, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri. Penutupan tersebut, untuk mengantisipasi keramaian di tengah pandemi Covid-19.
Wilayah Kabupaten Malang yang memiliki luas mencapai 3.535 kilometer persegi dengan memiliki potensi wisata alam. Salah daya tarik pariwisata di wilayah tersebut adalah pesona pantai di sepanjang wilayah selatan Kabupaten Malang.
Beberapa pantai yang menjadi daerah tujuan wisata dan banyak dikunjungi wisatawan termasuk pada saat libur akhir tahun, antara lain adalah, Pantai Batu Bengkung, Pantai Kondang Merak, Pantai Sendang Biru, and Pantai Bajul Mati. (riz/rdt)