Malang – Tahun 2021, ada 30 persen kegiatan pembangunan di Kota Malang. Ini berdasarkan hasil DPRD menampung aspirasi masyarakat atau Pokok Pikiran (Pokir), yakni infrastruktur. Sebagian besar pokir, berbentuk usulan pembangunan fisik. Usulan ini akan diakomodir tahun depan dan akan diawasi pelaksanaannya oleh pihak Dewan.
Ketua DPRD, I Made Riandiana Kartika mengatakan, tahun 2021 mendatang, pokir memiliki nilai total sebesar Rp 24,5 miliar. Rinciannya, paling tinggi sebesar Rp 800 juta dan paling rendah sebesar Rp 450 juta.
“Pokir untuk tahun 2021 sudah kami usulkan di 2020. Tahun ini, kami upayakan agar kegiatan di 2021 Kota Malang, sebanyak 30 persen merupakan hasil usulan atau pokir DPRD Kota Malang,” katanya.
Sebagian besar, usulan pokir merupakan kegiatan fisik yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang. Kebanyakan, warga memberikan aspirasi untuk pembenahan dan pembangunan infrastruktur. Mulai perbaikan hingga pelebaran jalan, pemasangan paving dan pembangunan sistem drainase juga perbaikannya.
“Untuk nilai dari pokir itu bukan kami yang menentuka. Usulan tersebut tergantung perangkat daerah (PD) yang memiliki anggaran untuk mengakomodir. Contohnya saja pokir saya, saya usulkan pembangunan drainase terpadu di Tlogomas, dinas terkait sesuai kemampuannya mendapat nilai anggarannya Rp 670 juta untuk dikerjakan di 2021,” ungkapnya
Tahun depan, usulan pokir sebesar Rp 12 miliar akan diakomodir oleh DPUPR. Kemudian sekitar Rp 3 miliar ada di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan).
Sementara, jumlah lainnya berada di bawah perangkat daerah (PD) lainnya, yakni di bidang Pendidikan dan Kesehatan, yang akan diserahkan pada masing-masing fraksi.
“Jadi, tiap anggota dewan punya konstituen dan akan menampung usulan. Kemudian, oleh ketua fraksi akan dikumpulkan dan dirumuskan dan dibahas di Banggar (Badan Anggaran). Sebelumnya juga kamu lihat dulu, kalau ada usulan pokir yang sudah direncanakan perangkat daerah maka tidak akan diusulkan, yang tidak ada saja yang kita usulkan agar tidak dobel,” imbuh dia.
Sementara itu, untuk usulan pokir pada tahun 2022 juga sedang dibahas anggota dewan. Meski demikian, pihak legislatif masih menunggu hasil usulan dari eksekutif melalui Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota. Ketika hasil Musrenbang sudah diketahui, maka dewan akan merumuskan usulan atau pokirnya. (jof/yan)