| Komisi A – Permitama Sepakat Langgar Perda |
| Senin, 08 Februari 2010 13:37 |
|
MALANG – Tidak puas dengan kebijakan uji kir yang masih harus membuat surat pernyataan, para pemilik angkot dan sopir mendatangi gedung DPRD Kota Malang dengan membawa angkotnya. Puluhan angkot diparkir di depan gedung wakil rakyat, sebagian diparkir di dalam, lainnya di luar halaman gedung. Kedatangan mereka di gedung dewan bukan untuk menggelar aksi demo yang sempat akan digelar para pemilik angkot. Mereka hanya sekadar menunjukan angkot yang telah dilakukan renovasi melalui rekondisi kepada para wakil rakyat. Tujuannya, Perda No. 9 tahun 2006 tentang angkot di jalan, direvisi. ‘’Kami tidak menggelar aksi. Kami hanya ingin menunjukan mobil yang sudah berusia 20 tahun dan sudah kami renovasi. Masak angkot sudah seperti ini dianggap tidak laik jalan,’’ kata Ketua Permitama, HM Udin kepada Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, H Nurudin Huda yang sempat menjajal angkot yang telah rekondisi dengan memutar di halaman gedung dewan, kemarin. Kedatangan mereka diundang Komisi A untuk menggelar rapat hearing dengan Organda dan Permitama untuk membahas aspirasi Organda yang terkait peremajaan angkot yang sudah berusia 20 tahun atau lebih. Kalau biasanya Organda dan Permitama hanya beberapa saja orang datang ke gedung dewan untuk menyampaikan aspirasinya, kemarin puluhan pemilik dan juga sopir ikut hadir digedung dewan untuk mengetahui langsung hasil pertemuan Organda dengan Komisi A. Meski tidak semua masuk ke ruang rapat, tapi mereka merasa puas dengan hasil perjuangannya. Dalam rapat itu, Komisi A sepakat untuk melakukan revisi Perda No. 9 tahun 2006 dalam jangka waktu tidak lebih dari enam bulan. ‘’Anggota dewan punya kewenangan juga untuk merevisi Perda. Kami tidak lagi perlu mengungkapkan mengapa Perda itu harus diubah. Syaratnya harus ada lima orang dari fraksi yang berbeda dapat menyampaikan perubahan Perda itu. Di Komisi A anggotanya sudah sepakat dan siap berjuang merubah Perda itu,’’ ungkap Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi. Sebagai bukti komitmen itu, semua anggota yang mewakili fraksinya masing-masing diminta pernyataan dan komitmennya untuk merevisi Perda. Semua fraksi yang ada di komisi A sepakat untuk merevisi Perda, hanya Fraksi Gerakan Nurani Damai (FGND), Salamet yang akan lebih dulu membahasnya di fraksi, karena di fraksinya ada beberapa partai. Mereka diminta untuk tetap melakukan uji kir meski harus menandatangani surat pernyataan siap dan patuh terhadap Perda yang berlaku enam bulan. Karena Komisi A sudah berjanji siap untuk menyelesaikan revisi Perda sampai enam bulan kedepan. ‘’Kita ini melakukan kesepakatan melanggar Perda dengan memberikan kesempatan uji kir. Tapi kami memiliki alasan yang kuat untuk melakukannya, khususnya yang terkait dengan UU Lalin yang keluar tahun 2009,’’ terangnya. Perda yang dilanggar adalah, angkot berusia 20 tahun, sudah tidak boleh uji kir, alias harus diremajakan. Sejak awal, para pemilik angkot mendesak agar kebijakan uji kir dilakukan tanpa surat pernyataan. Menurut mereka, surat pernyataan itu dianggap sebagai jebakan. Karena setelah saat ini mereka uji kir, enam bulan kedepan mereka diharuskan melakukan peremajaan. Untuk membuktikan adanya komitmen Komisi A, Organda meminta agar ada pernyataan tertulis dari Komisi A yang menyatakan kesiapan dan komitmennya menyelesaikan revisi Perda sebelum enam bulan kedepan, batas akhir pelaksanaan uji kir berikutnya. ‘’Wong rekomendasi ketua dewan yang lalu saja tidak laku. Apalagi sekarang hanya komitmen saja. Harus ada gondelan bagi saya untuk memperkuat komitmen Komisi A,’’ ujar Ketua I Organda Kota dan Kabupaten Malang, Busono. Diminta hal itu, Komisi A pun siap untuk membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan revisi Perda yang ditanda tangani anggota Komisi A semuanya. ‘’Nanti akan kami buatkan surat pernyataan. Kalau ada anggota yang tidak tanda tangan, silahkan bapak-ibu yang menilainya sendiri,’’ tambahnya. Janji Komisi A itu membuat para pemilik angkot dapat bernafas lega. Mereka berharap tidak ada lagi pasal dalam Perda yang menyebutkan batasan umur kendaraan seperti yang ada di Perda No. 9 tahun 2006 yang membatasi umur kendaraan 20 tahun. Dalam UU Lalin No 22 tahun 2009 tidak menyebutkan batasan umur kendaraan. Mekanisme laik atau tidaknya kendaraan ada di uji kir. ‘’Batasan umur tidak dapat menjadi acuan atau dasar untuk mengukur laik atau tidaknya kendaraan. Kalau mobil itu masih laik oleh hasil uji kir, tidak ada larangan untuk beroperasi meski usia mobil sudah 20 tahun lebih,’’ terang Sekretaris Permitama, Gatot Mulyono. (aim) |
| Arema - PersemaTambah Semangat 08/09/2010 Malam Ini, Giliran Diuji Metro FC |
Arema - PersemaMainkan AK 08/09/2010 MALANG-Menghadapi laga uji coba melawan Persekam Metro FC di Stadion Gajayana, malam ini, Arema tak lagi bingung penjaga gawang. Pasalnya, kiper Arema, Ahmad Kurniawan sudah siap diturunkan pada ujico [ ... ] |
| OlahragaMetro Bakal Rotasi Pemain 08/09/2010 KEPANJEN - Jelang laga ujicoba melawan Arema, Metro FC kembali akan memainkan 11 penggawa yang disiapkan masuk dalam starting eleven. 11 pemain yang akan dijadikan starter di menit awal itu, dia [ ... ] |
OlahragaAmbisi Imbangi Singo Edan 07/09/2010 KEPANJEN-Menjelang laga uji coba melawan Arema, Rabu (8/9) besok malam di Stadion Gajayana, Metro FC tak ingin dipandang sebelah mata. Meski, kalah kasta, namun tim asuhan Jonathan tetap ingin mengimb [ ... ] |
| KriminalRumah Judi Diobrak 07/09/2010 BLIMBING– Rumah di Jalan Ciliwung Gg II B/37 Malang, dinihari kemarin digerebek anggota Polsekta Blimbing. Dari tangan para tersangka ini, petugas juga mengamankan barang bukti uang Rp 298.000, [ ... ] |
KriminalKakak-Adik Curi Motor 07/09/2010 BATU– Kakak beradik warga Jalan Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, yakni Suherman, 41 tahun dan Mahmudin Hari, 31 tahun, Minggu malam lalu dibekuk petugas Polres Malang. Keduanya ditangkap [ ... ] |
| Ronce NgalamCeramah Hanya Salah Satu Metode Dakwah 08/09/2010 Wakil Rois Syuriah PC NU Kota Malang, KH. Imam Hambali prihatin dengan makna dakwah yang sering diartikan sempit. Dakwah hanya diidentikkan dengan tabligh atau berceramah di hadapan masyarakat atau um [ ... ] |
Ronce NgalamMengakhiri Ramadan, Jangan Lupa Bayar Zakat 08/09/2010 MALANG– Menjelang akhir Ramadan dan menyambut Hari raya Idul Fitri 1431 H., masih ada ibadah yang harus dilakukan untuk menyempurnakan kesucian bulan Ramadan yakni zakat fitrah. Karena ada batas [ ... ] |
| Techno - CellHuawei Dance G6620 untuk Penyuka Musik 08/09/2010 MALANG– Penerimaan pasar yang sangat bagus membuat Huawei semakin rajin merilis ponsel anyar di Indonesia. Baru-baru ini Huawei yang konsisten dengan ponsel QWERTY mencoba melebarkan sayap untuk [ ... ] |
Techno - CellMalang Peringkat Pertama Sales Samsung 08/09/2010 MALANG- Meski termasuk kota menengah, tetapi geliat bisnis ponsel di Kota Malang cukup tinggi. Terbukti kota Malang mampu memegang peringkat pertama market share produk Samsung Mobile di Indonesia. Ba [ ... ] |
| Tim Sing Luwih Kipa |
| Kana : Mari gagal double winner, Arema kudu siap-siap ngadepi musim ngarep bes Ebes : Oyi, wis kadit perlu diiling-iling maneh, didadekno pelajaran sing kipa Kana : Wis kadit perlu getun, sing kipa dijukuk sing elek dibuang Ebes : Oyi, ayas utujes jes, cuma masalahe yak opo manajemen mbangun tim sing kipa ndik musim ngarep, soale wis onok tondo lek pemain te pindah nang klub liyo. Ayas kiro iki wajar, tapi sing penting manajemen kudu cepet antisipasi nyiapno tim sing luwih kipa. (***) |
| Idul Fitri "atawa" Lebaran Oleh: Gus Mustofa Bisri |